Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal Polban

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal Polban adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Polban secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  • Pada tingkat implementasi, SPMI Polban diarahkan untuk menjamin ketercapaian standar pada seluruh unit kerja di lingkungan Polban, baik SN-Dikti maupun standar yang ditetapkan secara internal untuk mendorong kekhasan Polban sebagai suatu keunggulan.
  • Tolok ukur bagi pencapaian tujuan SPMI adalah tercapainya visi, misi, dan tujuan Polban sesuai standar yang telah ditetapkan dan proses kerja yang efisien.
  • Pencapaian standar yang ditetapkan merupakan bagian dari strategi untuk evaluasi dan peningkatan standar selanjutnya.

Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal Polban

Sistem Penjaminan Mutu Internal Polban memiliki prinsip sebagai berikut:

  • Otonom: sistem penjaminan mutu internal dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh Polban, baik pada aras unit pengelola program studi maupun pada aras perguruan tinggi;
  • Terstandar: sistem penjaminan mutu internal menggunakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Polban;
  • Akurat: sistem penjaminan mutu internal menggunakan data dan informasi yang akurat pada pangkalan data pendidikan tinggi;
  • Berencana dan berkelanjutan: sistem penjaminan mutu internal diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang membentuk suatu siklus;
  • Terdokumentasi: seluruh langkah dalam siklus sistem penjaminan mutu internal didokumentasikan secara sistematis.

Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal di Polban

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal Polban direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh Polban berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi Polban yang ditetapkan.
  • SPMI direncanakan Polban melalui penyusunan dokumen SPMI yang terdiri atas kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir SPMI.
  • Kebijakan dan Standar SPMI ditetapkan dalam Peraturan Direktur Polban setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Senat.
  • SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan di Polban, yaitu bidang:
    • Akademik: meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
    • Nonakademik: antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal

  • Siklus kegiatan sistem penjaminan mutu internal Politeknik Negeri Bandung dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya berdasarkan model PPEPP, yaitu:
    • penetapan Standar Pendidikan Tinggi;
    • pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;
    • evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi;
    • pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan
    • peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
  • Penetapan Standar Dikti adalah kegiatan penentuan standar/ukuran yang direncanakan. Dalam tahap ini dilakukan kegiatan perumusan, uji publik dan pengesahan atau penetapan standar oleh pihak yang berwenang di Polban.
    • Perumusan standar dilakukan oleh tim perumus yang berasal dari unit kerja (jurusan/program studi/bagian dan unit lain) difasilitasi oleh SPM dengan memberikan pelatihan penyusunan dokumen SPMI dan pendampingan kepada staf yang ada di unit kerja;
    • Standar yang telah dirumuskan dikaji oleh atasan unit kerja atau pihak lain yang ditunjuk;
    • Standar yang telah dikaji ditetapkan oleh Direktur setelah disetujui oleh Senat.
  • Standar Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    • SN-Dikti; dan
    • Standar Dikti yang ditetapkan oleh Polban sebagai pelampuaan terhadap SN-Dikti.
  • Pelaksanaan Standar Dikti adalah kegiatan pemenuhan standar/ukuran. Dalam tahap ini dilakukan kegiatan pelaksanaan isi semua standar Polban agar standar tersebut dapat dicapai. Dalam pelaksanaan standar digunakan formulir-formulir terkait sebagai dokumentasi dan bukti sahih pelaksanaan standar. Pelaksanaan standar dilakukan oleh seluruh unit kerja terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta pelaksana lainnya yang tercantum dalam pernyataan isi standar dalam setiap standar yang ditetapkan.
  • Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti adalah pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan di Polban. Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan melalui:
    • monitoring, dilakukan oleh atasan masing-masing pelaku standar di Polban dan dilakukan sepanjang waktu pelaksanaan standar;
    • Audit Mutu Internal (AMI) baik yang terjadwal dalam kalender akademik Polban maupun yang dilakukan berdasarkan penugasan.
  • Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti adalah kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi. Dalam tahap ini, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan Standar Dikti memantau dan mengoreksi bila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Standar Dikti. Pengendalian pelaksanaan standar di Polban dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) setelah evaluasi pelaksanaan standar. RTM dilakukan secara berjenjang mulai tingkat jurusan/unit kerja sampai tingkat institusi (Direktorat).
  • Peningkatan Standar Dikti adalah kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan. Dalam tahap ini, Standar Dikti yang telah dicapai, ditingkatkan secara berkala dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut dari RTM, peningkatan standar diprakarsai oleh unit kerja dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, baik di dalam maupun di luar unit kerja. Sejalan dengan siklus PPEPP, standar baru akan ditetapkan melalui langkah-langkah yang tercantum dalam manual penetapan standar.