Profil

Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran pertama kali ditetapkan pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Bandung Nomor 3368/K8.R/OT/2010 dengan nama Satuan Penjaminan Mutu (SPM). Dengan adanya perluasan ruang lingkup penjaminan mutu di lingkungan Politeknik Negeri Bandung, pada tahun 2022 SPM berubah namanya menjadi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MPP) dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2022. 

 

Latar Belakang

POLBAN sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan program diploma dan magister terapan, bertanggung jawab untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada bidang masing-masing dan mengembangkan teknologi terapan yang mampu meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Pelaksanaan fungsi strategis POLBAN tersebut tidak hanya berorientasi pada penguasaan dan pengembangan teknologi, tetapi juga didasarkan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya bangsa Indonesia dan penghargaan yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Amanah yang dibebankan kepada POLBAN dilaksanakan atas dasar iman dan takwa, melalui metode atau proses ilmiah, dan dikembangkan dalam suasana silih asuh, silih asih, dan silih asah. 

Pelaksanaan tugas POLBAN diarahkan untuk mampu memberikan jawaban atas masalah-masalah yang terkait dengan kondisi demografis yang beragam, posisi geografis sebagai negara kepulauan, dan sumber daya alam yang sangat potensial sebagai ciri khas bangsa dan negara Indonesia. Sikap adaptif juga perlu dikembangkan di POLBAN sebagai antisipasi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat cepat serta perubahan tatanan sosial-ekonomi global yang merupakan peluang sekaligus tantangan yang tidak dapat dihindari. Di samping itu, sistem pendidikan di POLBAN perlu terus dikembangkan menuju pencapaian yang terukur melalui proses benchmarking dan akreditasi nasional maupun internasional. 

Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi strategis POLBAN yang tidak dapat dinilai semata-mata dari output/outcome, tetapi juga harus dinilai dari proses dan budaya kerja yang terukur, transparan, dan akuntabel, maka POLBAN perlu melengkapi diri dengan sistem penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Tatanan organisasi dan perangkat kebijakan dan aturan perlu dirancang dan diimplementasikan sebagai upaya menjamin tercapainya visi, misi, dan tujuan POLBAN berdasarkan standar nasional maupun internasional.



Bagan Organisasi P2MPP POLBAN