Tugas Kepala P2MPP
- memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P2MPP untuk membantu pimpinan Polban dalam implementasi SPMI dan pengembangan pembelajaran;
- bersama tim menyusun rancangan kebijakan SPMI untuk ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat, Rencana Pengembangan Jangka Panjang Penjaminan Mutu, dan rencana operasional yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan penyusunan data dan informasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
- melaksanakan penyusunan standar pendidikan tinggi;
- melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu;
- melaksanakan audit mutu internal;
- melaksanakan tindak lanjut hasil audit internal;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi;
- melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
- melaksanakan pendampingan program studi dalam pelaksanaan standardisasi penjaminan mutu eksternal;
- melaksanakan pengembangan kurikulum;
- melaksanakan pengembangan media dan sumber belajar;
- melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruktusional, media, dan sumber belajar;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar, dan sumber belajar; dan
- melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.