Tugas Koordinator Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal

  • menyusun rancangan kebijakan SPMI;
  • melaksanakan penyusunan standar pendidikan tinggi;
  • melaksanakan audit mutu internal;
  • melaksanakan tindak lanjut hasil audit internal;
  • melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu;