Tugas Koordinator Bidang Pengembangan Pembelajaran

  • melaksanakan pengembangan kurikulum;
  • melaksanakan pengembangan media dan sumber belajar;
  • melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruktusional, media, dan sumber belajar;
  • melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar, dan sumber belajar;