Tugas Koordinator Bidang Pengembangan Pembelajaran
- melaksanakan pengembangan kurikulum;
- melaksanakan pengembangan media dan sumber belajar;
- melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruktusional, media, dan sumber belajar;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar, dan sumber belajar;