Tugas Kepala P2MPP

  • memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P2MPP untuk membantu pimpinan Polban dalam implementasi SPMI dan pengembangan pembelajaran;
  • bersama tim menyusun rancangan kebijakan SPMI untuk ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat, Rencana Pengembangan Jangka Panjang Penjaminan Mutu, dan rencana operasional yang terkait dengan penjaminan mutu;
  • melaksanakan penyusunan data dan informasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
  • melaksanakan penyusunan standar pendidikan tinggi;
  • melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu;
  • melaksanakan audit mutu internal;
  • melaksanakan tindak lanjut hasil audit internal;
  • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi;
  • melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu;
  • melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
  • melaksanakan pendampingan program studi dalam pelaksanaan standardisasi penjaminan mutu eksternal;
  • melaksanakan pengembangan kurikulum;
  • melaksanakan pengembangan media dan sumber belajar;
  • melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruktusional, media, dan sumber belajar;
  • melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar, dan sumber belajar; dan
  • melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.