Tugas Koordinator Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- menyusun rancangan kebijakan SPMI;
- melaksanakan penyusunan standar pendidikan tinggi;
- melaksanakan audit mutu internal;
- melaksanakan tindak lanjut hasil audit internal;
- melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu;