Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 61 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung pasal 33 dan 34, P2MPP mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: 

TUGAS

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

FUNGSI

    1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran; 
    2. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; 
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; 
    4. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; 
    5. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; 
    6. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; 
    7. Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; 
    8. Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
    9. Pelaksanaan urusan administrasi.